KOMENTAR

Penjual Knalpot Brong di Karawang Bisa Kena Denda Seharga 3 Honda BeAT 2024
Polres Karawang menindak penjual dan produsen knalpot brong dengan denda mencapai Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER