Follow Us

Sah, Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Mahasiswa dan Warga Dapat Bantuan Pulsa Rp 150.000 Mulai Bulan Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 01 September 2020 | 12:15
Kak Teara saat Mencari Sinyal untuk Mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh
Media Indonesia

Kak Teara saat Mencari Sinyal untuk Mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh

Fotokita.net - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian bantuan pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Tak hanya PNS, aturan ini juga mengatur pemberian bantuan pulsa untuk mahasiswa dan warga sebesar Rp 150.000 per bulan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Pemberian uang atau tunjangan pulsa dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan dari rumah akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Pelajar dan Mahasiswa, Begini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Selama 4 Bulan, Dari September-Desember 2020

"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegaitan operasinal perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya ( work from home)," tulis Sri Mulyani dalam ketetapan itu.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Guru, Mendikbud Nadiem Makarim Alihkan Dana Ini untuk Bantuan Pulsa Pengajar di Sekolah

Melalui aturan tersebut, PNS bakal mendapat bantuan pulsa hingga 400.000 per bulan.

Selain itu, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) serta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan online secara online juga bakal mendapat bantuan pulsa maksimal Rp 150.000 per orang per bulan.

Kebijakan pemberian uang pulsa ini berlaku mulai tanggal ketetapan hingga 31 Desember mendatang.

Baca Juga: Hore! ASN Panen Rezeki di Tengah Pandemi, Menkeu Sri Mulyani Setuju Tambah Tunjangan PNS Mulai Bulan Ini, Begini Penjelasannya

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest