Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebanyak 140 Petugas Dikerahkan, Hari Ini Pelanggar Kawasan Ganjil Genap Ditilang

Hendra - Senin, 10 Agustus 2020 | 08:20 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap
Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Ilustrasi penerapan ganjil genap

GridOto.com- Sosialisasi sistem ganjil-genap di Jakarta sudah berakhir.

Mulai hari ini, Senin (10/8/2020), masyarakat yang melanggar akan langsung dikenai sanksi tilang.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, sanksi tilang dilakukan menyusul berakhirnya masa sosialisasi pembatasan ganjil genap pada 9 Agustus 2020 kemarin.

"Hari sudah mulai penindakan tilang," kata Kombes Sambodo.

Baca Juga: Ganjil Genap Ditunda, Rencana Diberlakukan Pekan Depan, Tiga Hari Evaluasi Catat Jumlah Pelanggar Mencapai Ribuan

Dirlantas mengatakan, penindakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh petugas melainkan juga menggunakan kamera tilang elektronik.

Total ada 140 orang petugas kata Sambodo yang dikerahkan untuk melakukan penindakan.

Para anggota disebar ke 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

"Tilang baik dengan kamera ETLE maupun secara manual. Ada 140 petugas yang di sipakan di kawasan ETLE," jelasnya.

Sementara itu, petugas dari Unit Dikyasa Sat Lantas Polrestro Jakarta Barat mulai menginformasikan kepada pengendara untuk mamatuhi aturan Ganjil Genap.

"Unit Dikyasa Sat Lantas Jakbar melakukan pengaturan pagi dan sosialisasi himbauan Kamseltibcar Lantas dan pemberlakuan GAGE kpd pengendara di Tl. Tomang." tulis akun @TMCPoldaMetro, Senin (10/8/2020).

Diketahui sebelumnya kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta, pada Senin 3 Agustus 2020 lalu.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa