Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia di Jalan Alternatif dan Kampung Bikin Kaget, Sah Apa Enggak?

Irsyaad Wijaya,Harun Rasyid - Kamis, 23 Juli 2020 | 17:30 WIB
Ilustrasi razia pengendara kendaraan bermotor di jalan alternatif dan kampung
Tribun-bali.com
Ilustrasi razia pengendara kendaraan bermotor di jalan alternatif dan kampung

Otomotifnet.com - Korlantas Polri menginstruksikan, agar beberapa wilayah di Indonesia kembali menggelar razia kendaraan.

Bicara soal razia lalu lintas, kerap kali ditemukan polisi melakukannya hingga ke jalan alternatif dan kampung.

Lantas sah atau tidak tindakan razia kendaraan hingga jalan alternatif dan kampung oleh polisi?

Untuk mengetahui hal ini, pengguna jalan perlu melihat prosedur resmi soal razia kendaraan, yang setidaknya terdapat plang atau tanda peringatan.

Baca Juga: Baca Juga: Polisi Siap Adakan Razia Kendaraan di Jakarta, Ini Beberapa Titik Lokasinya

Dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), tanda peringatan harus ditempatkan pada jarak minimal 50 (lima puluh) meter sebelum lokasi razia, kecuali operasi tangkap tangan.

Selanjutnya, pada Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012 juga menyebutkan, plang peringatan harus ditaruh pada posisi yang mudah terlihat oleh pengendara yang melewati jalan tersebut sehingga saat melihat tempat razia tidak mengagetkan.

Ilustrasi razia atau penertiban di jalan kampung
Sosok.grid.id
Ilustrasi razia atau penertiban di jalan kampung

Jadi bila ditemukan razia kendaraan dari kepolisian yang tidak terdapat plang peringatan, tentu razia tersebut bertentangan dengan hukum.

Sementara untuk razia di luar jalan alternatif, seperti jalan dekat pemukiman atau komplek tertuang dalam UU LLAJ Pasal 1 angka 12 yang berbunyi:

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa