Telat Bayar Pajak Tahunan STNK, Tidak Bisa Ditilang!

Motorplus - Selasa, 7 Agustus 2012 | 08:00 WIB


Ada beberapa pembaca menanyakan mengenai aturan tilang. ÔÇ£Apakah kalau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telat dibayar, polisi boleh menilang motor?,ÔÇØ sebut salah seorang pembaca.

Daripada salah omong, mending tanya langsung kepada yang berwewenang.

ÔÇ£Keterlambatan membayar pajak tahunan petugas tidak berhak melakukan penindakan sebab untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan polisi,ÔÇØ jelas Kombes Rikwanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya.

Kalau nggak bayar atau telat sanksinya berupa denda admistrasi atau denda keterlambatan. ÔÇ£Berbeda jika kalau masa berlaku STNK sudah habis yakni 5 tahun. Kalau itu Kepolisian berhak menilang karena dianggap motor ini gelap dan tidak memiliki STNK yang sah,ÔÇØ jelas Rikwanto.

Kombes Rikwanto juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan adalah soal kesadaran pengguna kendaran bermotor. ÔÇ£Karena nantinya dana itu akan kembali juga kepada masyarakat dalam bentuk perawatan dan perbaikan jalan,ÔÇØ katanya mengingatkan.

Paham kan?. (motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.