Wacana Pembatasan Jarak Tempuh, Peraturan Aneh dan Tidak Rasional

Motorplus - Minggu, 18 November 2012 | 15:15 WIB


Pembatasan jarak tempuh sepeda motor tengah dikaji kepolisian dan Kementerian Perhubungan. Wacana ini bahkan sudah disampaikan langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Produsen motor menilai rencana pemerintah memberlakukan pembatasan jarak tempuh perjalanan sepeda motor tak rasional. ÔÇ£Di negara manapun tidak ada kebijakan seperti itu. Ide siapa itu. Aneh-aneh saja,ÔÇØ ketus Gunadi Sindhuwinata, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) saat membuka event pameran motor terbesar Jakarta Motorcycle Show di Jakarta (31/10).

Alasan untuk menekan tingkat kecelakaan, menurut Gunadi, tidaklah tepat ÔÇ£Pemerintah mestinya sediakan dulu sarana angkutan massal yang memadai terjangkau, nyaman dan aman,ÔÇØ jelas Gunadi atau biasa disapa Pak Kang.


Gunadi mempertanyakan bagaimana mekanisme pelarangannya. ÔÇ£Kalau ada pelaran seperti itu, nanti SIM Jakarta beda dengan SIM luar Jakarta,ÔÇØ kelakarnya.

Senada dengan Gunadi, Executive Vice Presiden Director PT Astra Honda Motor, Johannes Loman mengatakan. ÔÇ£Saya pikir tidak perlu adanya pelarangan itu. Kalau sarana yang tersedia memadai tentu dengan sendirinya masyarakat akan langsung berpindah moda transportasi,ÔÇØ sebut Johannes Loman.

Sudaryatmo, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penggunaan motor lantaran masyarakat tidak mempunyai pilihan yang sepadan untuk mobilitas mereka, baik dari sisi kenyamanan, ketepatan waktu, maupun keamanan.

ÔÇ£Karena itu, penggunaan motor menjadi salah satu alternatif sarana transportasi yang bisa menjawab kecepatan berkendaraan di tengah kemacetan. Jika penggunaan sepeda motor ini ditekan tanpa ada alternatif kendaraan lain, hal itu akan menimbulkan persoalan baru di masyarakat.ÔÇ£ (motorplus-online.com) 

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular