Inilah Besar Denda Tilang Yang Berlaku Saat Ini

Motorplus - Senin, 1 Desember 2014 | 11:09 WIB

Selama sepekan terakhir, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2014. Operasi ini berlangsung mulai 26 November hingga 9 Desember mendatang. Bikers yang sering berkendara, harus tahu besaran denda tilang yang berlaku saat ini. Lumayan mahal loh. Makanya, harus lebih patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Mungkin sobat pernah mendapat pesan broadcast dari beberapa teman yang menyebut besaran denda tilang yang berlaku. Pesan tersebut dibenarkan langsung oleh pihak Polda Metro Jaya. Meski tidak semua isi berita di pesan broadcast tersebut benar, untuk nominal denda tilangnya benar.

"Peraturannya masih sesuai UU LLAJ Nomor 22. Namun, besaran denda tersebut memang benar. Tetapi, bukan besaran denda yang terbaru. Sepertinya itu mengambil dari UU LLAJ," ucap Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono, Kepala Sub Direktorat Penegak Hukum Dirlantas yang dikutip dari Kompas.com.

Buat yang belum mendapatkan pesan broadcast, berikut salinan pesan yang berisi besaran denda tilang yang berlaku saat ini. (www.motorplus-online.com)

1. Tidak ada STNK Rp 500.000
2. Tidak bawa SIM Rp 250.000
3. Tidak pakai helm Rp 250.000
4. Penumpang tidak pakai helm Rp 250.000
5. Tidak pakai sabuk pengaman Rp 250.000
6. Melanggar lampu lalu lintas
    -Mobil Rp 250.000
    -Motor Rp 100.000
7. Tidak pasang isyarat mogok Rp 500.000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp 250.000
9. Perlengkapan mobil Rp 250.000
10. Melanggar TNKB Rp 500.000
11. Menggunakan HP selama berkendara Rp 750.000
12. Tidak memiliki spion/klakson Rp 250.000
13. Melanggar rambu lalu lintas Rp 500.000    

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.