Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan dua produsen, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM ) dan PT Astra Honda Motor bersalah dalam kasus kartel. Kedua pabrikan ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kerjasama pengaturan harga jual matik 110cc-125cc dalam sidang putusan kartel, Senin (20/2).
Ketua Majelis Komisi, Tresna Priyana Soemardi seperti di kutip dari www.detik.com menyatakan berdasarkan bahwa fakta-fakta kesimpulan dan analisis serta UU Menyatakan bahwa terlapor 1 (PT YIMM) dan terlapor 2 (PT AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 UU no.5 tahun 1999.
“Dengan begitu YIMM dan AHM dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp 25 miliar untuk YIMM dan Rp 22,5 miliar untuk AHM,” katanya.
Dalam penentuan besaran denda, majelis komisi menambahkan 50% dari besaran proporsi denda karena memberikan data yang di manipulasi sementara terlapor 2 dikurangi sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena kooperatif. Hend
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR