Polisi Tegakan Aturan, Warga Banjar Dipenjara Karena Asyik Main HP Di Kendaraan

Motorplus - Kamis, 2 Maret 2017 | 09:39 WIB

Ini fakta akibat asyik main hp di kendaraan yang terjadi dengan warga Banjar, Kalimantan Selatan.

Pelaku yang dipenjara akibat asyik main hp Fitriansyah berusia 36 tahun yang menabrak cewek yang sedang naik motor di kawasan Pasar Sekumpul, Martapura, Banjar, Kalsel.

Korbannya bernama Gazwini yang kakinya harus diamputasi setelah ditabrak Fitriansyah.

Kejadian itu terjadi 29 Desember 2013. Berdasarkan www.hukumonline.com Fitriansyah asyik main hp sambil mengendarai mobil.

Berdasarkan www.hukumonline.com detik-detik sebelum mobil menabrak korban, pelaku asyik main hp dan hp sempat terjatuh.

Hp yang terjatuh di bawah jok dicari pelaku, meski mobil dalam kecepatan tinggi.

Sibuk cari hp dan mobil tetap melaju kencang, tanpa disadari motor melintas.

Kecelakaan pun terjadi dan korban terpaksa dibawa ke rumah sakit untuk penangangan serius.

Di pengadilan pelaku di terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (3) dan (2) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis menghukum Fitriyansyah dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda Rp 1 juta subsidair satu bulan kurungan.

Memang, kasus ini sudah empat tahun lalu, tapi terus berulang akibat enggak peduli keselamatan demi main hp. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor :




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.