SIM C1 dan C2 Sudah Diberlakukan ?

Motorplus - Rabu, 8 Maret 2017 | 16:50 WIB

Bikers pasti banyak yang bertanya-tanya apakah SIM (Surat Izin Mengemudi) C1 dan C2 sudah diberlakukan?

Kepolisian Republik Indonesia memang akan menggolongkan SIM C menjadi 3 yakni SIM C (Untuk penguna motor bermesin di bawah 250 cc), SIM C1 (Untuk pengguna motor bermesin 250 cc - 500 cc) dan C2 (Untuk pengguna motor bermesin 500 cc ke atas).

Nah, di Polres Bogor tepatnya di tempat pembuatan SIM sudah terpampang tuh biaya untuk pembuatan SIM C1 dan C2. Apa sudah diberlakukan?

"SIM C1 dan C2 belum diberlakukan dan Polres Bogor belum memberikan pelayanan untuk pembuatan SIM C1 dan C2," ucap Iptu Anaga Budiharso, KBO Sat Lantas Polres Bogor saat ditemui Em Plus.

Menurutnya belum ada perintah dari atas untuk memulai program SIM C1 dan C2.

"Untuk tarif yang tertera di selebaran itu kita hanya mensosialisasikan PP Nomor 60 Tahun 2016. Kebetulan untuk tarif pembuatan SIM C1 dan C2 juga sudah ditetapkan," tutupnya. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.