Banyak yang masih ragu soal pajak STNK habis polisi tak berhak untuk menilang pengendara.
Alasannya, yang habis merupakan pajaknya saja.
Jadi bukan urusan pihak kepolisian.
Soal pajak merupakan urusan Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi.
Namun benarkan demikian?
(BACA JUGA : Apakah Pajak STNK Mati akan Kena Tilang?)
Ada 2 aturan yang berbicara soal kewenangan polisi untuk menindak pengendara yang habis masa pajak STNK.
Pertama, UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kedua, Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 70 ayat 2 STNK berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun.
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Hendra |
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR