Lampu HID Dilarang?

Motorplus - Jumat, 12 Mei 2017 | 20:23 WIB

Kontroversi soal penggunaan lampu terang, muncul di dunia maya.

Tak sedikit yang memposting tindakan petugas menilang pengguna lampu menyilaukan.

Baik itu pengguna lampu HID maupun LED.

Padahal, motor-motor keluaran terbaru banyak yang sudah menggunakan LED.

Hanya saja, memang pada beberapa kasus, ada motor yang arah sorotan lampu utamanya terlalu tinggi.

Sehingga menyilaukan mata pengendara dari arah sebaliknya.

(BACA JUGA: Lampu LED Vs HID, Mana Yang Bikin Silau)

Menanggapi hal ini, AKBP Budiyanto, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya menyebutkan, komponen yang digunakan di kendaraan harus sesuai dengan spesifikasi teknis. Segala bentuk ubahan, apalagi yang berkaitan langsung dengan keselamatan, tidak dibenarkan. “Termasuk untuk lampu penerangan,” katanya.

Dalam Undang Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pasal 48 ayat 1, dijelaskan bahwa setiap ranmor (kendaraan bermotor) yang dioperasikan di jalan, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Lantas pada pasal 58 disebutkan, setiap ranmor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Artinya, bila penerang tersebut merupakan standar dari pabrik macam LED, tidak dilarang dong pak?

Berbeda dengan HID.

Menurut cuitan (di sosmed) milik Korps Lalu Lintas, yakni @korlantas, jika dihubungkan dengan penggunaan lampu HID yang menyilaukan pengguna kendaraan dari arah berlawan, bisa disimpulkan pemakaian HID dapat dikategorikan mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Diperjelas lagi oleh PP No. 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dalam pasal 24 disebutkan, lampu utama dekat dan lampu utama jauh untuk sepeda motor harus memenuhi persyaratan.

Di antaranya, harus lebih dari atau sama dengan 12.000 candela.

Candela adalah satuan kekuatan cahaya yang disamakan dengan cahaya lilin.

Nah, sinar lampu HID kebanyakan mengarah ke atas dan melebar.

Ini berbeda dengan standar yang telah diterapkan.

Lampu standar wajib mengarah ke bawah.

Cahaya lampu kiri sedikit melebar ke kiri dan mengarah lurus ke depan bawah.

Sementara lampu kanan melebar, tetapi agak sedikit mengarah ke dalam.

Hal ini bertujuan agar tidak membuat silau pengendara dari arah berlawanan. (www.motorplus-online.com)

Source : MOTOR Plus
Penulis : Motorplus
Editor :




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.