Ikuti Sidang, Denda Tilang Jadi Murah

Motorplus - Rabu, 17 Mei 2017 | 22:47 WIB

Denda tilang ditetapkan saat sidang putusan dengan hakim memutuskan berdasarkan berbagai pertimbangan.

Umumnya, biaya yang dibayarkan bisa lebih rendah dari denda yang sesungguhnya yang diatur di dalam undang-undang.

“Syaratnya pihak yang ditilang harus ikut sidang. Sehingga bisa menjadi pertimbangan hukum bagi hakim yang hendak memutuskan perkara tilang,” ungkap Dr. Dahlan Sinaga, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam persidangan ini, nantinya pihak yang ditilang bisa memberikan argumennya sampai pada kesanggupan membayar denda.

(BACA JUGA: Ini Jawaban Valentino Rossi Tentang Tawaran Membuat Tim MotoGP)

“Karena untuk sidang tilang kendaraan, termasuk tindak pidana ringan, sehingga hakim akan memberikan pertimbangan untuk mengurangi biaya denda. Sekaligus biasanya hakim akan menasihati,” jelas Dr. Dahlan.

Hal senada juga dikatakan Yudi Febrian, Petugas Kepolisian Polres Tangerang Kota.

“Jika pelanggar memilih slip merah, maka pelanggar punya kemungkinan untuk meminta keringanan. Namun semua itu tergantung dari hakim. Hakimlah yang akan memutuskan berdasarkan berbagai alasan,” kata Yudi.

Dan kalau ikut sidang tilang dilakukan tiap Jumat.

Sidang dilakukan pada pukul 09:00 pagi hingga selesai.

“Tiap jumat yang sidang tilang banyak. Namun karena tindakan ringan jadi sidangnya cepat saja,” jelas Dr. Dahlan Sinaga.

Nah, bagi pihak yang ditilang tidak hadir,  pengadilan akan memutuskan tanpa dihadiri oleh pihak yang ditilang.

“Maka keputusannya dinamakan Verstek,” ungkap Dr. Dahlan.

Verstek merupakan kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara, tanpa dihadiri oleh pihak yang berperkara pada tanggal yang telah ditentukan.

"Kalau tanpa dihadiri, kesempatan untuk meminta keringanan hilang. Artinya, pihak yang berpekara menerima apapun keputusan hakim,” bilangnya.

Untuk perkara ini, sebenarnya bisa diwakilkan.

Caranya, dengan membuat surat kuasa dan diberi materai. Pihak yang memberi kuasa dan yang menerima kuasa harus menyertakan fotocopy KTP-nya. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor :




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.