Kendaraan Hilang Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola Area Parkir

Cepi - Kamis, 10 Agustus 2017 | 17:25 WIB

Kasus pencurian kendaraan bermotor khususnya motor masih menduduki ranking teratas.

Tidak hanya di rumah, motor yang terparkir di area parkir pun kerap diincar para pelaku curanmor.

Hal ini memaksa pengelola parkir untuk lebih waspada dan memperketat penjagaan.

Terlebih dengan terbit nya putusan Mahkamah Agung (MA) Bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan di area parkir yang dikelola oleh swasta atau perorangan menggunakan dapat meminta ganti rugi kepada pengelola parkir.

(BACA JUGA :  Nah Giliran Trotoar Dipakai Parkir Mobil Satpol PP )

Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Putusan ini diterbitkan berdasarkan permohonan PK perkara 124

PK\/PDT\/2007 yang diajukan oleh PT  Securindo Packatama Indonesia (SPI) pengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu M Imron Anwari (ketua majelis hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi, segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir. Dengan putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun," jelas praktisi hukum Aswin Siregar SH.

Tidak hanya kendaraan yang hilang, helm atau apapun barang yang berada di dalam kendaraan saat terparkir dan hilang maka dapat dituntutkan ganti rugi selama pemilik barang dapat menunjukan fakta yang kuat dan jelas.

"Putusan ini cukup melegakan kami bagi para pengguna layanan parkir. Dengan terbitnya keputusan hukum dapat membuat semua pihak lebih berimbang porsi hak dan kewajibannya. Kendaraan pengguna jika hilang manajemen area parkir bertanggung jawab. Sebab jika tiket parkir motor hilang, kami sebagai konsumen pun dikenai biaya penggantian hingga 20 ribu," tutup Asep Somantri selaku pengguna layanan parkir di kawasan jalan Solo, Yogyakarta. (www.motorplus-online.com)

Source : MOTOR Plus
Penulis : Cepi
Editor : Hendra




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.