Jengkel dengan Banyaknya Polisi Tidur ? Laporkan Saja, Pembuatnya Bisa Dipenjara

Ahmad Ridho - Minggu, 12 November 2017 | 17:13 WIB
Tribunnews
Penjara setahun menanti pembuat polisi tidur tidak sesuai aturan

MOTOR Plus-online.com - Kamu pernah dibikin kesal dengan adanya polisi tidur?

Tenang, laporkan saja maka pembuat polisi tidur bisa dipenjara.

Untuk memperlambat laju kendaraan, masyarakat kerap membuat polisi tidur.

Tujuannya memang baik, untuk menghindari kecelakaan dan laju motor menjadi terkendali.

(BACA JUGA: Lagi-lagi Kelakuan Kids Jaman Now, Mau Unjuk Kebolehan Malah Jadi Begini)

Tapi yang bikin jengkel kalau ukuran polisi tidur yang besar dan jumlahnya banyak.

Laporkan pembuat polisi tidur tersebut dan penjara satu tahun menantinya.

Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.

Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.

(BACA JUGA: Satudarah, Geng Motor Rasa Indonesia yang Beken di Tanah Eropa)

Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Sementara pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

(BACA JUGA: Tertidur Saat Naik Motor, Apa yang Kemudian Terjadi Pada Pengendara Ini?)

Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.

Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.