Jengkel dengan Banyaknya Polisi Tidur ? Laporkan Saja, Pembuatnya Bisa Dipenjara

Ahmad Ridho - Minggu, 12 November 2017 | 17:13
Penjara setahun menanti pembuat polisi tidur tidak sesuai aturan
Tribunnews
Penjara setahun menanti pembuat polisi tidur tidak sesuai aturan

Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Sementara pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

(BACA JUGA:Tertidur Saat Naik Motor, Apa yang Kemudian Terjadi Pada Pengendara Ini?)

Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.

Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.

Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER