Hakim Yang Cabut Larangan Motor Lewat MH Thamrin Kemampuannya Diragukan, Kok Begitu?

Arseen - Rabu, 10 Januari 2018 | 13:49 WIB
tribunnews.com
Mahkamah agung resmi cabut Pergub larangan melintas sepanjang jalanm MH THamrin sampai merdeka barat

GridOto.com -Kontroversi pencabutan Pergub larangan motor lewat Jl. MH Thamrin oleh Mahkamah Agung terus bergulir.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menilai dicopotnya Pergub nomer 195 tahun 2014 itu menunjukkan ketidakmengertian dan kesewenangan hakim.

"Menunjukkan ketidakmengertian dan kesewenangan hakim. Sangat meragukan kemampuan hakim yang memutuskan itu," ujar Djoko Setijowarno, Selasa (9/1/2018).

Kata Djoko dengan dicopotnya peraturan tersebut malah akan membuat lalu lintas Jakarta semakin buruk dan padat karena pembangunan yang banyak di sepanjang jalan Sudirman dan Thamrin.

"Dalam ilmu transportasi ada konsep Transport Demand Management (TDM) sebagai salah satu pemecahan kemacetan lalu lintas. Mendorong orang untuk meninggalkan kendaraan pribadi dengan cara pembatasan dan menarik orang untuk menggunakan angkutan umum dalam upaya perbaikan layanan," ujar Djoko.

(BACA JUGA: Inilah Pendapat Dishub DKI Terkait Larangan Motor Melintas di Thamrin)

Beberapa upaya yang bisa dilakukan menurut Djoko adalah berupa pelarangan sepeda motor, kebijakan ganjil genap, tarif parkir tinggi dan pajak progresif.

Dirinya juga mengungkapkan akan banyak dampak negatif dengan diperbolehkannya sepeda motor dapat kembali melintas di Jalan MH Thamrin.

"Dampak buruk pembangunan yang berorientasi kendaraan bermotor adalah kualitas udara, kebisingan dan getaran, kecelakaan, perubahan iklim global, habitat alam, pembuangan limbah, kemacetan, keamanan energi dan keefisienan ekonomi," ungkap Djoko.

Sebelumnya diberitakan, ada tiga alasan hakim membatalkan pergub tersebut.

Yakni:

1. Fasilitas Jalan dan Angkutan Umum Belum Siap

2. Melanggar Asas dalam UU HAM

3. Tak memberi perlindugan hukum secara setara

Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Larangan Sepeda Motor Dicabut, Pengamat : Hakim Tidak Mengerti

Penulis : Arseen
Editor : Arseen




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.