Mengejutkan! Setelah Bebas Lewati Jalan MH Thamrin, Polisi Siapkan Aturan Ganjil Genap Buat Motor

Ahmad Ridho - Minggu, 14 Januari 2018 | 18:03 WIB
GridOto
Motor bebas melintas di jalan MH Thamrin

MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor bersuka cita usai bisa melewati jalan MH Thamrin.

Belum lama dibebaskan, pengendara motor bersiap menghadapi aturan baru dari kepolisian.

Agar tidak terjadi peningkatan volume kendaraan yang signifikan, maka diusulkan untuk memberlakukan program ganjil-genap.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, menjelaskan, akan meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menerbitkan peraturan baru untuk membatasi motor melintas di jalur protokol.

(BACA JUGA: Mantaf Jiwa! Cuma Modal Rp 11 Juta, Honda PCX Berubah Total Jadi 'Gold Wing')

"Saran kami kepada Gubernur DKI Jakarta, memberlakukan peraturan ganjil-genap sebagaimana berlaku pada mobil," ujar Halim seperti dilansir laman NTMCPolri, Sabtu (13/1/2018).

Menurut Halim, pencabutan larangan motor melintas di jalan tersebut, berpotensi menimbulkan kemacetan.

Oleh sebab itu dibutuhkan aturan baru yang sifatnya untuk mengurai kemacetan.

(BACA JUGA: Simak! Ini Plus Minus Pelek Jari-jari dengan Pelek Racing, Kamu Pilih yang Mana?)

"Sementara mungkin di daerah Thamrin dan Bundaran HI dulu," kata Halim.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto pun mengatakan hal serupa ketika dihubungi KompasOtomotif belum lama ini.

Menurut dia, harus ada peraturan baru untuk mengurai kemacetan di jalur protokol tersebut.

(BACA JUGA: Gokil! Harga Suzuki Thunder 250 Bekas Masih Kenceng Banget Bro, Ini Dia Banderolnya)

"Kemungkinan untuk terjadi kemacetan cukup tinggi, kalau sekarang belum karena masih banyak yang belum tahu, tetapi nanti ke depan bisa jadi," kata Budiyanto.

Artikel ini sudah tayang di Kompas Otomotif berjudul: Polisi Usul Ganjil-Genap Pelat Motor di Jalan Thamrin.

Source : KompasOtomotif
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.