Jangan Sampai Ditilang! Ini 10 Modifikasi yang Dilarang Kepolisian, Nomor 7 Bikin Kaget

Ahmad Ridho - Selasa, 23 Januari 2018 | 14:43 WIB
@ninjajarijari250
Ilustrasi motor modifikasi.

MOTOR Plus-online.com -  Beberapa waktu lalu, di Situbondo ada 15 motor terkena razia petugas Kepolisian dikarenakan Modifikasinya sudah tidak sesuai sama sekali.

Setiap kendaraan yang melalui pemeriksaan oleh petugas diperiksa kelengkapan surat kendaraannya.

Seperti SIM, STNK dan juga kelengkapan standar kendaraan seperti kaca spion, ban dan plat nomor, plat nomor (TNKB) serta knalpot.

(BACA JUGA: Video: Kayak Ngiris Mentega Eh Ternyata Bikin Gir Belakang Motor, Keren!)

Dari tampilan motor yang terlihat sebagian besar bergaya racing look dengan stang jepit, ban kecil dan jok tipis.

Makanya, kalau modifikasi motor itu, jangan terlalu lebay dan berlebihan kalau enggak mau di tilang.
berikut ini MOTOR Plus rangkum tentang 10 Modifikasi yang enggak sah di mata Polisi.

1.Mengubah rangka

Mengubah rangka sepeda motor dilakukan supaya terlihat unik dan mengikuti gaya modifikasi tertentu.

(BACA JUGA: Khusus Bikers! Masih Berani Lewat Jalan Layang Non Tol? Siap-siap Penjara 2 Bulan)

Tapi hal ini sebetulnya dilarang dalam Undang-Undang loh.

Di rangka ada nomor seri yang jadi syarat utama administrasi.

Bila hilang atau sengaja di hilangkan yah jangan salahin petugas bila motor loe di angkut.

2. Mengubah pelat nomor kendaraan

Hal ini kerap terjadi dan dilakukan dengan tujuan di perbagus saja.

(BACA JUGA: Setiap 10.000 Km Injektor Harus di Servis Dengan Metode Infus, Diapain Tuh?)

Sebetulnya merubah pelat nomor kendaraan ketika tidak mengubah bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan serta menghilangkan cap kepolisian tidak dilarang.

Seperti menambah lampu atau merapikan huruf dan angkanya saja.

Bila lebih dari itu, namanya sudah melanggar.

3. Mengubah warna motor

Bosan dengan warna sepeda motor bawaan pabrik ingin dicat ulang?

(BACA JUGA: Mantap! Cuma Butuh Duit Rp 5 Ribu, Head Silinder Motor Kembali Kinclong)

Gak bisa sembarangan ubah warna boy.

Kalau warna yang tercantum di STNK adalah hitam, ya warna harus hitam lah.

Jangan sembarangan mengecat warna lain kalau nggak mau kena tilang.

4. Mengubah dimensi motor

Mengubah dimensi berarti merekayasa panjang, lebar atau volume kendaraan.

(BACA JUGA: Awas! Taruhannya Nyawa Kalau Sembarangan Potong Rantai Motor, Ini Kata Ahlinya )

Nah pada surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti STNK dan BPKB sudah tercatat dimensi resmi dari pabrik.

Kalau sampai dimensi sepeda motor berubah, jadi nggak sesuai dengan dokumen dong?

5. Mengubah kapasitas mesin

bore up alias Memperbesar kapasitas mesin jadi favorit speed lovers yang pengin ningkatin performa mesinnya.

(BACA JUGA: Video: Begini Kondisi Yamaha R25 Yang Nyium Aspal Lombok)

Kapasitas mesin yang besar berarti motor juga lebih josss.

sangat diSayangkan, hal ini juga nggak sesuai peraturan.

6. Mengganti knalpot dengan suara bising

Ini lazim terjadi karena ingin jadi kaya pembalap. hehe..

Knalpot diganti dengan suara bising yang menyebabkan kebisingan dan mengganggu orang lain dilarang.

(BACA JUGA: Unik! Kompetisi Geber Motor di Jepang Ini Butuh Skill Melampaui Kids Zaman Now)

Oleh karena wajar ketika polisi menindak hal ini.

Bisa-bisa ente disuruh dengen suara knalpot ente sendiri.

7. Mengganti suara klakson

Sama nih kasusnya seperti knalpot bersuara bising.

(BACA JUGA: Andrea Dovizioso: Saya Enggak Akan Kendur Bersaing di MotoGP Musim 2018)

Penggantian suara klakson juga dilarang oleh undang-undang nih.

8. Mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi

Ini nih yang paling bahaya buat keselamatan bikers di Indonesia.

Dengan mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi, dilarang oleh undang-undang.

Karena bisa bikin celaka dan membahayakan pengendara lain.

(BACA JUGA: Hot News! Suzuki Akan Launching Bandit 150, Asyik Enggak Tuh?)

9. Menghilangkan alat keselamatan

Udah jelas-jelas tujuannya untuk keselamatan ente dan pengendara lain.

Di antaranya lampu utama, lampu sein, lampu rem, kaca spion, dan alat pemantul cahaya.

Eh, malah dihilangkan.

Bisa-bisa kamu adu kambing atau di seruduk dari belakang.

10. Memakai ban tidak layak

Memakai roda halus jelas tidak aman bagi kendaraan dalam berbagai kondisi-kondisi jalan.

(BACA JUGA: Video Detik-detik Yamaha R25 Cium Aspal Lombok Saat Cornering, Sakitnya Tuh Disini!)

Selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengendara lain.

Tuh, ciri-ciri modifikasi motor yang enggak sah di motor polisi ya guys. Hati-hati bila ingin memodifikasi.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.