Cara pemblokirannya sangat mudah sekali.
Isi form blokir dengan membubuhkan materai Rp 6.000.
(BACA JUGA : Buat yang Belum Tahu! Berapa Sih Besaran dan Cara Hitung Pajak Progresif? Nih Penjelasannya)
Ilustrasi STNK
Kemudian, sertakan fotokopi KTP atau SIM dan fotokopi kartu keluarga.
"Sertakan data kendaraan yang sudah di jual berupa fotokopi STNK dan fotokopi PKB," bilang Aulia.
Jika proses blokir dilakukan pihak lain, sertakan pula surat kuasa bermaterai Rp 6000 dan fotokopi KTP penerima kuasa.
Oh ya.. Menurut Aulia, proses ini dilakukan di Samsat dimana kendaraan terdaftar.
"Tidak bisa dilakukan di Samsat lain. Sebab, data kendaraan ada di Samsat setempat," ungkapnya.