MOTOR Plus-Online.com - Untuk pemilik kendaraan baik motor maupun mobil sering mendengar kata Samsat.
Untuk mengurus surat-surat kepemilkan kendaraan selalu berhubungan dengan Samsat.
Tapi, anak zaman now pasti enggak paham betul kepanjangan Samsat dan fungsinya.
Samsat memiliki fungsi terpisah di Polri, Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) dan Jasa Raharja.
Samsat sendiri kepanjangan dari Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap.
Baca Juga: Kantor Polisi Bisa Jadi Penitipan Motor Gratis, Cuma Modal Surat-surat Aja
Agar fungsinya jelas, Samsat dibagi 3 institusi.
Samsat untuk Polri berfungsi sebagai security (keamanan) atau registrasi dan identifikasi kendaraan.
Samsat untuk Dispenda memiliki fungsi prosperity atau pengumpulan pajak kendaraan.
Editor | : | Ahmad Ridho |