Good bye Oknum Nakal Tilang, E-Tilang Resmi Disahkan MenHub Bro

Arseen - Minggu, 4 Maret 2018 | 15:25 WIB
Wartakotalive.com
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat acara peluncuran Sistem Penerbitan Izin Online dan Multimoda (SPIONAM), E-Ticketing dan E-Tilang di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

MOTOR Plus-online.com - Sekarang ada cara baru nih yang bisa memudahkan buat pembayaran denda bagi pelanggar yang kena tilang petugas.

Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menciptakan sebuah mekanisme baru untuk pembayaran tilang.

Kalau dulu para pelanggar lalu lintas diwajibkan untuk mendatangi pengadilan negeri untuk membayar denda, kini adanya aplikasi tersebut bisa mempermudah proses pembayaran.

"Tilang juga menjadi kegiatan yang menjengkelkan, karena membutuhkan waktu yang panjang setelah ditilang harus melakukan administasi dan ini membuat satu mekanisme tidak berjalan dengan baik," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat acara peluncuran Sistem Penerbitan Izin Online dan Multimoda (SPIONAM), E-Ticketing dan E-Tilang di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/3).

(BACA JUGA: Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Thailand Berkat Kemenangan Wahyu Aji di ARRC UB150)

Peluncuran E-Tilang juga merupakan salah satu upaya untuk menghindari dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum penegak hukum dan juga pengawas.

"Tentunya ini adalah kerja bersama kita, Pak Menpan RB dan Pak Presiden mengkehendaki kita menjadi pemerintah yang bersih efektif dan terpercaya dengan mekanisme ini tentunya banyak rantai-rantai yang selama ini adannya kamar kecil, atau korek api itu bisa kita hilangkan dan kita membangun budaya baru yang namanya budaya governess," ucap Budi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul: Wow, Sekarang Kalau Kena Tilang Gak Perlu ke Pengadilan Lagi

Penulis : Arseen
Editor : Arseen




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.