Awas! Ternyata Pembuat Polisi Tidur Bisa Dipenjara 1 Tahun

Ahmad Ridho - Minggu, 11 Maret 2018 | 16:06 WIB
Tribunnews
Polisi tidur banyak bertebaran di jalan raya.

MOTOR Plus-online.com - Pernah enggak kamu dibikin jengkel dengan adanya polisi tidur?

Tenang, laporin saja maka pembuat polisi tidur bisa dipenjara.

Untuk memperlambat laju kendaraan, masyarakat kerap membuat polisi tidur.

(BACA JUGA: Bengis.. Spek Motor yang Dipakai Taruhan Rp 50 Juta, Salah Satunya Pakai Mesin GP125)

Tujuannya memang baik, untuk menghindari kecelakaan dan laju motor menjadi terkendali.

Tapi yang bikin jengkel kalau ukuran polisi tidur yang besar dan jumlahnya banyak.

Laporkan pembuat polisi tidur tersebut dan penjara satu tahun menantinya.

Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.

(BACA JUGA: Polisi Ciduk Peserta Sunmori di Monas, Anak Cornering Langsung Nunduk!)

Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.

Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Sementara pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

(BACA JUGA: Ngeri! Pengendara Motor Terbang Setelah Hajar Honda Brio, Ini Kondisinya)

Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.

Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular