Waspada! Ini 7 Target Polisi untuk Pelaku Pelanggaran di Jalan Raya

Ahmad Ridho - Minggu, 11 Maret 2018 | 19:59 WIB
wartakota
Ilustrasi razia

MOTOR Plus-online.com - Kecelakaan dan beragam pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi.

Walaupun sudah ada Undang-undang yang mengatur, tapi pengendara tetap melakukan kesalahan.

Kalau pengendara tertib dan patuh aturan, kecelakaan bisa ditekan jumlahnya.

(BACA JUGA: Kocak! Karburator di Ujung Knalpot Motor Tetap Bisa Nyala, Professor Dijamin Bingung)

Direktur Keamanan dan Keselamatan (DirKamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana mengatakan, sesuai amanat Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) soal penegakkan hukum di jalan, sudah bukan lagi sekedar surat-surat tapi perilaku berkendara.

“Amanat PBB dalam road safety mengedepankan kepada faktor-faktor yang menjadi potensi terjadinya korban fatal kecelakaan, mulai dari helm, kecepatan, sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol, serta child restrain,” ujar Chryshnanda kepada Kompas.com, Rabu (7/3/2018).

(BACA JUGA: Bengis.. Spek Motor yang Dipakai Taruhan Rp 50 Juta, Salah Satunya Pakai Mesin GP125)

Chryshnanda menuturkan, khusus untuk karakter pengengdara di Indonesia, perlu adanya perhatian tambahan yang terkait dengan penggunaan ponsel saat berkendara, dan poin yang ketujuh yaitu perilaku melawan arus.

“Ketujuh poin tersebut itulah yang menjadi fokus.

(BACA JUGA: Jarang yang Sadar Kalau Ini Motor Tersangar Sepanjang MotoGP Ada)

Sehingga penegakkan hukum tidak lagi hanya kelengkapan surat kendaraan, tetapi lebih kepada perilaku berlalulintas yang membahayakan keselamatan,” ucap Chryshnanda.

Ini yang kemudian, kata Chryshnanda, perlu adanya penerapan catatan perilaku berlalu lintas (traffic attitude record) dan demerit point system dalam sistem perpanjangan SIM maupun pajak kendaraan bermotor, di mana itu terdapat di dalam konsep penegakkan hukum era digital lewat e-tilang.

(BACA JUGA: Polisi Larang Kawasaki Ninja 250 Pakai Knalpot Brong, Netizen Malah Bilang Begini)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tujuh Fokus Penegakkan Hukum di Jalan Raya",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.