Awas! 10 Modifikasi yang Dilarang Polisi, Nomor 7 Bikin Garuk-garuk Kepala

Ahmad Ridho - Kamis, 15 Maret 2018 | 06:00 WIB
@tromolcustom
Ilustrasi motor modifikasi.

MOTOR Plus-online.com - Modifikasilah motor sesuai standar yang sudah ditetapkan.

Jangan terlalu ekstrim, nanti bisa berurusan dengan polisi.

Modifikasi ekstrim biasanya hanya untuk kontes dan event-event otomotif.

(BACA JUGA: Tegang! Detik-detik Puluhan Driver Ojek Online Disergap, Penumpang Histeris)

Makanya, kalau modifikasi motor itu, jangan terlalu lebay dan berlebihan kalau enggak mau di tilang.

berikut ini MOTOR Plus rangkum tentang 10 Modifikasi yang enggak sah di mata Polisi.

1.Mengubah rangka

Mengubah rangka sepeda motor dilakukan supaya terlihat unik dan mengikuti gaya modifikasi tertentu.

Tapi hal ini sebetulnya dilarang dalam Undang-Undang loh.

(BACA JUGA: Heboh, Yamaha RX-King dari Majalaya Ditawar Rp 150 juta)

Di rangka ada nomor seri yang jadi syarat utama administrasi.

Bila hilang atau sengaja di hilangkan yah jangan salahin petugas bila motor loe di angkut.

2. Mengubah pelat nomor kendaraan

Hal ini kerap terjadi dan dilakukan dengan tujuan di perbagus saja.

Sebetulnya merubah pelat nomor kendaraan ketika tidak mengubah bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan serta menghilangkan cap kepolisian tidak dilarang.

Seperti menambah lampu atau merapikan huruf dan angkanya saja.

(BACA JUGA: Gara-gara Uber Hengkang Dari Indonesia, Helmnya Diobral Sampe Murah Pake Banget )

Bila lebih dari itu, namanya sudah melanggar.

3. Mengubah warna motor

Bosan dengan warna sepeda motor bawaan pabrik ingin dicat ulang?

Gak bisa sembarangan ubah warna boy.

Kalau warna yang tercantum di STNK adalah hitam, ya warna harus hitam lah.

(BACA JUGA: Astaga! Driver Uber Sengaja Lakukan Ini, Mendengar Uber Bakal Tinggalkan Indonesia)

Jangan sembarangan mengecat warna lain kalau nggak mau kena tilang.

4. Mengubah dimensi motor

Mengubah dimensi berarti merekayasa panjang, lebar atau volume kendaraan.

Nah pada surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti STNK dan BPKB sudah tercatat dimensi resmi dari pabrik.

(BACA JUGA: Enggak Ampun! Video Yamaha Scorpio 'Dikecapin' Bajaj Pulsar Ditrek Lurus)

Kalau sampai dimensi sepeda motor berubah, jadi nggak sesuai dengan dokumen dong?

5. Mengubah kapasitas mesin

bore up alias Memperbesar kapasitas mesin jadi favorit speed lovers yang pengin ningkatin performa mesinnya.

Kapasitas mesin yang besar berarti motor juga lebih josss.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.