Enggak Sesuai Tuntutan, Segini Tarif Ojek Online yang Diusulkan Pemerintah

Mohammad Nurul Hidayah - Kamis, 29 Maret 2018 | 15:20 WIB
Tribunsolo.com/EF
Demo driver ojek online Solo Raya tuntut kenaikan tarif, Kamis (22/03/2018)

MOTOR Plus-online.com - Mitra pengemudi ojek online beberapa hari lalu melakukan demo di istana presiden di Jakarta.

Mereka menuntut ada kenaikan tarif ojek online menjadi Rp 4.000 per kilometer.

Menanggapi hal itu Presiden meminta Menteri terkait melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan para penyedia aplikasi yang dilakukan kemarin (38/3/2018).

Hasilnya, Pemerintah mengusul tarif ojek online Rp 2.000 per kilometer sudah termasuk keuntungan dan biaya jasa.

Karena berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kementerian Perhubungan, harga tarif pokok yang pantas kisaran Rp1.400-Rp1.500.

(BACA JUGA : Bukan Foto Bareng Umbrella Girl, Lelaki Ini Malah Tertarik Payung dan Aksinya Bikin Ngakak)

"Kemenhub memiliki perhitungan harga tarif pokok ojek online, dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp2.000. Namun Rp2.000 itu harus bersih, jangan dipotong menjadi Rp1.600, karena karena ini yang menjadi modal untuk secara internal mereka menghitung," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan itu sebelumnya melakukan rapat Pembahasan Taksi Online dan Ojek Online bersama Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Kominfo Rudiantara, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan perwakilan Grab dan Gojek, di Kantor Staf Presiden, Rabu sore (28/3).

Hasil pertemuan menyebutkan untuk besaran tarif ojek online, penentuan tarifnya adalah hak perusahaan untuk menentukan.

Pemerintah tidak boleh menekan dan mengintervensi, karena perusahaan juga memiliki perhitungan tersendiri untuk mengeluarkan seberapa besar tarif per kilometernya.

(BACA JUGA : Adu Akselerasi All New Honda PCX 150 Vs Yamaha NMAX 2018, Top Speed Beda, Tenaga Mirip)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan berusaha untuk menampung aspirasi terkait PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kepala KSP Moeldoko, mengatakan poinnya bukan naik atau tidaknya tarif, tapi yang diinginkan adalah pendapatan dari pengemudi itu dinaikkan dan itu sudah disampaikan pesan pengendara ojek ini kepada aplikator.

Prinsipnya aplikator akan menyesuaikan, besarannya berapa, nanti aplikator yang akan menghitung lagi.

"Intinya adalah mereka siap untuk menaikkan. Pastilah tarif yang akan disulkan akan proporsional. Karena dari aplikator juga ingin mensejahterakan pengendara ojeknya. Besarannya nanti manajemen akan rembukan," katanya.

Moeldoko melanjutkan usaha antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online bersifat kemitraan. Sehingga dalam kemitraan itu mesti ada keseimbangan antara kedua belah pihak.

Dia mengatakan telah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kominfo karena pada kedua Kementerian inilah terdapat wewenang. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tarif Ojek Online Diusulkan Pemerintah Rp2.000 per Km,





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.