Aliando Setuju Ojek Berbasis Online Menjadi Perusahaan Jasa Transportasi

Arseen - Senin, 2 April 2018 | 12:45 WIB
Kompas.com
Aksi ojek online kemarin di depan Istana Negara

MOTOR Plus-online.com - Selama ini tarif taksi dan ojek konvensional dihajar dengan tarif supermurah dan gak masuk akal. 

Itu semua karena perusahaan aplikasi online sudah 'mengacak-acak' tarif transportasi. 

belakangan, sopir yang disebut mitra malah kena gebuk aturan perusahaan aplikasi yang menekan kesejahteraan mereka. 

Tak heran, ada asosiasi angkutan berbasi online ini yang setuju dengan upaya pemerintah membenahi soal perusahaan aplikasi yang ngacak-ngacak tarif angkutan umum ini.

Adalah Asosiasi Nasional Driver Online (Aliando) yang menyambut baik upaya pemerintah untuk menyempurnakan Peraturan Menteri (PM) tersebut. 

Yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang resmi diberlakukan Senin (2/4/2018).

Perwakilan dari Aliando, Monges, mengatakan, upaya pemerintah tersebut patut diapresiasi.

(BACA JUGA: Driver Ojek Online Dapat Dukungan Dari Moeldoko, Perusahaan Diingatkan Jangan Semena-Mena)

Penyempurnaan PM 108 ini akan mengubah aplikator (Go-Jek dan Grab) menjadi perusahaan jasa transportasi.

"Hal ini sebetulnya tuntutan dari kami yang kami sampaikan di forum diskusi dengan pemerintah beberapa waktu lalu," kata Monges, Minggu (1/4/2018).

Dengan menjadi perusahaan transportasi, menurut Monges, akan menjadi jelas secara hukum bahwa aplikator menjadi objek pajak jasa transportasi bukan hanya pajak e-commerce.

"Dengan kepastian ini maka ada potensi pajak yang bisa didapatkan oleh negara," kata Monges.

Tak hanya itu, dengan menjadi perusahaan tranportasi, maka hubungan antara aplikator dan para mitra (pengemudi) bisa dirumuskan karena posisi keduanya menjadi lebih jelas secara hukum.

Kemudian juga, kata Monges, dengan penyempurnaan peraturan menteri ini diharapkan tidak ada lagi pemotongan penghasilan yang berasal dari iuran oleh koperasi maupun badan hukum lainnya.

(BACA JUGA: Dapat Suntikkan Rp 2 Triliun dari Astra, Gojek Siap Dukung 'Wong Cilik')

Di peraturan meteri itu jika pengemudi ingin menjadi mitra aplikator harus dijembatani (bridges) dengan suatu badan hukum atau koperasi.

Menurut Monges, peraturan tersebut seharusnya tidak wajib dilakukan oleh para mitra.

"Kalau mitra memiliki kendaraan sendiri bisa langsung mengajukan secara mandiri, terkecuali bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan ada pilihan untuk bergabung dengan koperasi atau badan hukum lain, jadi peraturan menteri ini seharusnya tidak menghilangkan hak kemandirian para pengemudi," kata Monges.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular