Jangan Sampai Dipenjara Gara-gara Menolong Korban Kecelakaan, Ini Cara yang Benar Menurut Polisi

Ahmad Ridho - Kamis, 3 Mei 2018 | 17:24 WIB
IG @agoez_band.
Ilustrasi kecelakaan di jalan raya.

MOTOR Plus-online.com - Kondisi lalu lintas jalan raya yang padat menyebabkan seringnya kecelakaan.

Kurang hati-hati dan lalai menjadi penyebab kecelakaan.

Jika melihat insiden kecelakaan, jangan langsung menolong korban.

Karena yang menolong korban kecelakaan bisa di penjara.

(BACA JUGA: Nasib-nasib... Udah Pakai Spion Pemotor Honda CBR 150R Tetep Ditilang Polisi Cikarang)

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Paggara mengaku menolong korban kecelakaan memang sudah diatur undang-undang.

"Iya benar dalam menolong orang yang sedang kecelakaan itu juga memiliki undang-undang," kata Halim Pagarra beberapa waktu lalu.

Lalu bagaimana tindakan yang harus dilakukan saat melihat korban kecelakaan?

Senada dengan Halim, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Kin Kin Winusuda mengaku menolong orang ada pada pasal 232 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.