Enggak Sembarangan, Ini Aturan Membuat Polisi Tidur yang Diperbolehkan Pemerintah

Mohammad Nurul Hidayah - Minggu, 6 Mei 2018 | 15:47 WIB
Istimewa
Membuat polisi tidur harus sesuai dengan aturan ini

Ketinggian yang diizinkan maksimal 12 cm dari permukaan aspal di bawahnya.

Sedangkan bagian sisi juga harus dibuat melandai dengan sudut landai yang sudah ditentukan.

Pada kemiringan 45 derajat, tinggi sisi melandai polisi tidur wajib 15 % lebih rendah dari bagian tertingginya.

Hal ini membuat polisi tidur lebih nyaman dikendarai oleh kendaraan.

(BACA JUGA : Asli Ngakak... Ditanya Fungsi Yellow Box Junction, Ibu Ini Malah Mau Tanya Suaminya di Rumah)

Istimewa
Membuat polisi tidur harus sesuai dengan aturan ini
Semua itu juga sudah diatur dalam Keputusan Meteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 1994 Ayat 4.

Nah, jadi warga enggak boleh sembarangan lagi nih dalam membuat polisi tidur.

Harus sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular