Jarang yang Tahu, Ini Kesalahan Pengendara yang Berujung Pencabutan SIM oleh Polisi

Ahmad Ridho - Selasa, 22 Mei 2018 | 14:40 WIB
Instagram/@polantasindonesia
Ilustrasi razia.

MOTOR Plus-online.com - Jumlah motor dan mobil yang semakin banyak menyebabkan kemacetan dimana-mana.

Selain itu, insiden kecelakaan juga makin marak hampir di seluruh daerah di Indonesia.

Tapi, beberapa pengguna kendaraan bermotor di Indonesia banyak yang belum mengetahui bahwa Surat Izin Mengemudi ( SIM) itu sewaktu-waktu bisa dicabut.

Pencabutan SIM itu tertuang pada UU No 22 Tahun 2009 yang merupakan revisi dari UU 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(BACA JUGA: Apa Bedanya Helm Rp 400 Ribuan Dengan Helm Rp 4 Jutaan, Lihat Nih Video Tesnya)

Berikut bunyi lengkap Pasal 89 yang terdiri dari 3 ayat itu:

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 314 ditegaskan lagi bahwa SIM bisa dicabut.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.