Perhatian buat Kidz Zaman Now, Motor Tanpa Sepatbor Siap Setor Rp 500 Ribu ke Polisi atau Penjara 2 Bulan

Ahmad Ridho - Jumat, 8 Juni 2018 | 15:36 WIB
Iwanbanaran
Motor tanpa sepatbor belakang bisa kena denda dan penjara

MOTOR Plus-online.com - Bukan kids zaman now kalau enggak pamer motor.

Kadang motor dimodifikasi sampai ekstrim dan enggak kelihatan wujud aslinya.

Tapi yang paling sering terlihat adalah mencopot sepatbor belakang motor.

Ternyata motor tanpa sepatbor bisa kena denda bahkan di penjara.

(BACA JUGA: Wah Beneran Nih? Seperti Inikah Wujud All New RX-King?)

Hal tersebut ternyata sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1.

Bunyinya mengatakan bahwa sepatbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor.

Nah, peraturan penggunaan sepatbor dipertegas pula dalam PP No. 55 tahun 2012 pasal 40.

Bunyinya adalah sepatbor harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.