Cara Mengecat Ulang Motor Tanpa Mengubah Data STNK

Mohammad Nurul Hidayah - Sabtu, 14 Juli 2018 | 16:04 WIB
Wawa
Ilustrasi Honda Scoopy yang dicat ulang

MOTOR Plus-online.com - Melakukan cat ulang pada motor bisa memberikan tampilan berbeda pada tunggangan kalian.

Sayangnya, banyak bikers masih takut mengubah warna tunggangan karena ogah repot mengubah data di STNK.

Kurniawan, Sales Counter Panting Astra Motor Jakarta mengatakan bahwa ada beberapa trik agar ubahan warna tidak mengusik STNK.

Paling umum, jangan cat dengan warna berbeda dengan yang tertera pada STNK.

(BACA JUGA : Seram.. Video Kecelakaan Fatal Mika Kallio di FP2 MotoGP Jerman, Lutut Cedera Tertimpa Motor)

Bergeser sedikit tidak masalah, asal sama.

”Misalnya, warna asli merah. Dicat merah tua boleh. Tapi kalau dicat merah muda (pink/ merah jambu), sudah harus ganti STNK. Hitam polos standar, diubah jadi hitam dof, atau hitam agak pudar bermotif, bisa dan tidah ubah STNK,” kata Kurniawan dikutip dari Otomania.

Dirinya menjelaskan bahwa warna yang tertera di STNK adalah warna dominan, atau 70 persen mewakili bodi.

Buat skutik atau bebek, biasanya polisi melihat tampak depan seperti bagian batok atas, tameng, dan sepatbor.





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.