Waspada... Berikut Jalur yang Menerapkan Ganjil-Genap Mulai Besok, Nekat Melintas Siap Nyetor Rp 500 Ribu

Ahmad Ridho - Selasa, 31 Juli 2018 | 19:58 WIB
polri.go.id
Ilustrasi polisi sedang bertugas memberikan surat tilang

MOTOR Plus-online.com - Mulai Rabu (1/8/2018) besok, kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusuf mengatakan, sanksi bagi pengendara yang masih membandel melewati kawasan ganjil genap, akan dikenakan hukuman penjara dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

"Masuk pasal 287 ayat 1, hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ujar Yusuf di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Kebijakan ini dibuat dalam rangka menyukseskan perhelatan olahraga terbesar se-Asia, Asian Games 2018, mulai 18 Agustus sampai 2 September 2018.

(BACA JUGA: Gerombolan Debt Collector Ngamuk, Pemotor Perempuan Distop di Jalan, Seorang Terkapar Disabet Pisau)

Berikut ini 13 rute yang terkena dampak perluasan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan MH Thamrin
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi – simpang Tomang)
6. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan – simpang Slipi)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI – simpang Pancoran – simpang Kuningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda – simpang Kalimalang – simpang UKI)
10. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb – Kupingan Ancol)
11. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis – simpang Pemuda)
12. Jalan RA Kartini
13. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini – Bundaran Metro Pondok Indah- simpang Pondok Indah – simpang Bungur – simpang Gandaria City – simpang Kebayoran Lama)

Sebelumnya pada 2-17 Juli, telah dilakukan sosialisasi, lalu pada 18-31 Juli mulai penindakan berupa putar balik dan teguran, namun belum ada tindakan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Besok, Pelanggar Aturan Ganjil Genap Bisa Dikenakan Denda Hingga Rp 500 Ribu,

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.