Begal Sadis yang Diringkus Polisi di Kembangan Jakbar Ternyata Masih Bocah, 3 Celurit Disita

Ahmad Ridho - Selasa, 21 Agustus 2018 | 13:26 WIB
Wartakota
Barang bukti diamankan polisi dari begal di Kembangan, Jakbar.

MOTOR Plus-online.com - Dua pelaku aksi begal, AS (18) dan FA (17), dibekuk petugas Polsek Kembangan, Kamis (16/8/2018).

Mereka dibekuk di dua tempat berbeda di Kampung Bulak Puteng, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat dan di Jalan Kavling BRI, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

Kedua pelaku melakukan aksinya terhadap Muhammad Syahrir (20) pada Rabu (15/8/2018).

"Penangkapan dua tersangka berlatar belakang laporan korban begal terakhir bernama Syahrir, dengan Laporan Polisi 569/K/VIII/Res 1.8/2018/SEK.KEMBANG, Rabu (15/8/2018)," ucap Kapolsek Kembangan, Kompol Egman Adnan, Senin (20/8/2018).

(BACA JUGA: Enggak Nyangka, Ternyata Harga Matic Baru Bulan Agustus 2018 Ada yang Dibawah Rp 13 Jutaan)

"Berbekal keterangan di ciri-ciri tersangka yang dikemukakan korban (Syahrir), kami bergegas lakukan penyisiran di sekitaran lokasi kejadian itu," katanya lagi.

Penyisiran petugas itu dilakukan di Kampung Bulak Puteng, Jalan H Merlin RT 003/04, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Egman menjelaskan, lokasi penangkapan itu diketahui berdasarkan keterangan sejumlah saksi .

Saksi menyatakan bahwa tempat tersebut merupakan lokasi nongkrong komplotan pelaku pembegalan.

Source : warta kota
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.