Mengejutkan, 5 Fakta Kasus Pungli SIM yang Menyeret Kapolres Kediri, Seminggu Dapat Rp 50 Juta

Ahmad Ridho - Kamis, 23 Agustus 2018 | 19:09 WIB
TribunJatim.com/Didik Mashudi
Polisi sita uang hasil pungli pembuatan SIM di Polres Kediri, Jatim.

(BACA JUGA: Pebulu Tangkis Indonesia, Tontowi Ahmad Koleksi Motor Mewah Lebih Dari Dua)

Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri mengamankan uang tunai Rp 40 juta dari tangan Kapolres Kediri AKBP EH.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas pemohon SIM, rekapan pungutan di luar PNBP, dan uang hasil pungutan di luar PNBP sejumlah Rp 71,177 juta.

Seperti diketahui, pada hari Sabtu (18/8/2018), Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri menggelar operasi tangkap tangan pungli SIM di Polres Kediri.

Lima calo, satu PNS dan Kapolres diamankan petugas.

(BACA JUGA: Kawasaki Akan Rilis Z250 Versi Facelift, Mesin Pakai New Ninja)

"Benar, Tim Saber Pungli Mabes Polri yang melakukan," kata Barung di Surabaya, Senin (20/8/2018).

5. IPW mendesak Kapolres tidak hanya dicopot tetapi juga diadili

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti terbongkarnya kasus Pungutan Liar (Pungli) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Kediri.

Dilansir dari Tribunnews, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, mendesak Mabes Polri untuk membawa kasus Kapolres Kediri hingga proses di pengadilan.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.