Pajak Motor Mewah Akan Dinaikan Hingga 190 Persen, Nih Kategorinya

Arseen - Jumat, 7 September 2018 | 12:00 WIB
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi motor CBU

MOTOR Plus-online.com - Kemenperin menyatakan hasil tinjauan terhadap penyesuaian tarif pajak untuk 1.147 barang konsumsi impor ini dilakukan melalui instrumen fiskal, yakni sebanyak 210 item komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif PPh 22 sebesar 7,5 persen, naik menjadi 10 persen untuk barang mewah.

Dari keterangan Kementerian Perindustrian, mobil dan motor CBU yang dinaikan pajaknya hingga 190 persen adalah mobil bermesin di atas 3.000cc.

Sedangkan untuk motor yang menggunakan mesin di atas 500cc.

"Termasuk mobil impor utuh bermesin di atas 3.000 cc dan sepeda motor bermesin besar di atas 500 cc," sebut keterangan tertulis Kemenperin, Kamis (6/8/2018).

(BACA JUGA: Motor Bakal Kena Aturan Ganjil-Genap Seperti Mobil, Apakah Pajak Kendaraan Akan Diturunkan?)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengendalikan impor terhadap 1.147 barang, diantaranya mobil dan motor yang didatangkan dalam bentuk completely build up ( CBU) dari luar negeri.

Caranya dengan menaikan pajak sehingga jumlah beban kombinasi bisa mencapai 190 persen dari harga asal.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kenaikan pajak mobil mewah bertujuan untuk menekan jumlah impornya.

Selain itu, rencana kebijakan itu juga dilakukan demi meringankan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD).

(BACA JUGA: Enggak Ngebut di Jalan Raya Bisa Mengurangi Angka Kecelakaan Lho)

Untuk saat ini, bea masuk terhadap mobil mewah hanya 10 hingga 50 persen dari total harga mobil.

Namun, dengan rencana kebijakan baru itu bea masuknya disamakan menjadi 50 persen.

Bukan hanya itu, bea masuk mobil mewah juga akan bertambah menjadi 60 persen sebab adanya penambahan PPn sebesar 10 persen.

Adapun mobil mewah yang dimaksud di sini adalah kendaraan yang masuk ke dalam golongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dengan demikian maka beban konsumen juga akan bertambah lantaran adanya jumlah PPnBM bagi mobil mewah dengan rentang 10 hingga 125 persen.

"Jadi kalau mobil mewah masuk sini kemungkinan mereka harus membayar 125 persen plus tadi bea masuk 50 persen, PPn 10 persen, jadi kira-kira hampir 190 persen dari harga mobilnya," kata Sri di kantornya, Rabu (5/9/2018).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kategori Kendaraan Impor yang Pajaknya Naik"

Penulis : Arseen
Editor : Arseen




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.