Jangan Lewatkan, Dari 1 Agustus Sampai 31 Oktober 2018 Denda Pajak Dihapus, Balik Nama Gratis

Ahmad Ridho - Kamis, 27 September 2018 | 08:13 WIB
Twitter @tmcpoldametro
Ilustrasi gerai Samsat

MOTOR Plus-online.com - Khusus pemilik kendaraan baik motor atau mobil ada info menarik.

Buat yang masih punya tunggakan pajak kendaraan atau mau balik nama kendaraan bisa disimak.

Dari tanggal 1 Agustus sampai 31 Oktober 2018 mendatang denda pajak kendaraan dihapuskan.

Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi (Pengprov) Banten dan berlaku pada semua Kantor Samsat di Provinsi Banten.

(BACA JUGA: Masih Berani Campur Bensin dengan Pertamax di Motor? Efeknya ke Mesin Ternyata Bahaya)

Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, menyatakan aturan hapus denda pajak motor mulai diberlakukan mulai 1 Agustus.

"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus - 31 Oktober," ujar Idham kepada Warta Kota di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan wajib pajak tidak perlu membayar denda.

Meski pun sudah bertahun-tahun.

Source : wartakotalive.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.