Tinggal 9 Hari Lagi, Gratis Biaya Balik Nama dan Denda Pajak Kendaran Dihapus, Buruan Bro

Ahmad Ridho - Senin, 22 Oktober 2018 | 16:31 WIB
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi kantor Samsat

Tajir Abis, Pria Asal Kalimantan Ini Satu-satunya yang Sanggup Beli Kawasaki Ninja H2 Limited Edition

Ia menerangkan wajib pajak tidak perlu membayar denda.

Meski pun sudah bertahun-tahun.

"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar.

Yang bayar hanya pajaknya saja," ucapnya.

Tragis, 3 Pemuda Diduga Begal Terkapar Tabrak Gerobak saat Dikejar Tim Rajawali, Darah Berceceran

Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).

"Untuk balik nama gratis.

Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.

Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten.

"Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," ungkapnya.

Source : warta kota
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.