Pelaku Yang Menghabisi Pengendara Honda BeAT Naik Mercy Didakwa Pasal Berlapis

ARSN - Rabu, 7 November 2018 | 13:32 WIB
Tribun Solo/Chrysna Pradhipa
Terdakwa Iwan Adranacus saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018)

MOTOR Plus-online.com - Iwan Adranacus (40), menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Solo, (6/11/2018).

Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo dengan pasal berlapis.

Adapun terdakwa Iwan tampak mengenakan baju putih dengan rompi oranye.

Ia duduk di depan Majelis Hukum, Krosbin Lumbangaul dan hakim angggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmum.

Setelah sidang dibuka, dakwaan dibacakan secara bergantian oleh dua JPU, yakni Titiek Mariyani dan Satriawan Sulaksono.

"Dakwaan 1 primer, terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain," jelas Titiek membacakan dakwaan primer.

Dakwaan primer berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Lalu, ia menceritakan kronologi asal mula adu mulut terjadi antara korban pengendara Honda BeAT, Eko Prasetyo (28), dengan terdakwa di Jl RM Said, Perempatan Pendopo Sasana Krido Wargo Mangkubumen pada Rabu (22/8/2018) lalu itu.

Hingga mengisahkan penabrakan Eko oleh Iwan dengan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ di Jl KS Tubun, utara Mapolresta Solo.

Penabrakan itu, kata dia, menyebabkan Eko tewas dengan luka pada bagian kepala dilandasi juga hasil visum RSUD Dr Moewardi.

Penulis : ARSN
Editor : ARSN




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.