Sebenarnya Bagaimana Sih Prosedur Pengawalan Patwal? Begini Kata Polisi

Fadhliansyah - Senin, 17 Desember 2018 | 12:50 WIB
Otomotifnet.com
Ilustrasi Patwal


MOTOR Plus-online.com - Pada hari Minggu (16/12/2018), seorang anggota polisi Patwal Polres Mojokerto mengalami kecelakaan parah.

Menurut keterangan saksi, anggota patwal bernama Briptu Dodik Restu Purnomo meninggal dunia di lokasi kejadian pada sore hari pukul 15.30 WIB.

Saat Briptu Dodik Restu Purnomo sedang menutup jalur di perempatan traffic light Gadang, setelah itu ia berusaha mengejar rombongan mobil Pajero.

Namun, tiba-tiba mobil Pajero yang dikawalnya justru berhenti mendadak yang membuat Briptu Dodik Restu Purnomo terkejut dan tak sempat memberhentikan laju kendaraannya.

Baca Juga : Ngeri! Moge Polisi Ditabrak Pajero Sport, Seorang Anggota Patwal Tewas

Baca Juga : Pakai Celana Pendek, Seksinya Ashanty Naik Motor Ajak Anak Keliling Bali, Sayang Gak Pakai Helm

Nah, lalu sebenarnya seperti apa sih prosedur jasa patwal dalam mengawal sebuah perjalanan?

Menanggapi hal ini, Kasi PJR Korlantas Polri, AKBP Dedy Suhartono mengatakan pengawalan resmi memang bisa diberikan buat pejabat negara, seperti tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134.

Namun, dalam pasal tersebut masih ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk menggunakan jasa patwal.

Contohnya, mobil mewah non-pejabat atau kegiatan lainnya.

Baca Juga : Masih Nekat Pakai Mika Bening, Siap-siap Penjara dan Denda Rp 500 Ribu

"Semua orang bisa menggunakan jasa patwal misalnya orang yang menikah, orang meninggal dunia bahkan sakit juga bisa mengunakan jasa patwal, yang jelas semua bisa," kata AKBP Dedy di Jakarta, Senin (17/12/2018).

"Tapi kalau VIP seperti pejabat negara enggak harus pakai surat permintaan," sambungnya.

Caranya cukup datang ke kantor polisi dan tinggal bilang minta jasa pengawalan.

Nantinya ada beberapa proses yang harus dilalui dan ternyata tidak sulit.

Setelah semua proses tersebut selesai, patwal sudah siap mengawal perjalanan.

"Yang jelas kalau ada masyarakat yang ingin mendapatkan pengawalan harus lapor terlebih dahulu atau mengirim surat untuk permintaan pengawalan," bebernya.

"Kecuali kalau mendesak misalnya kendaraan tersebut dinilai Polisi perlu pengawalan berarti enggak perlu pakai surat. Tapi yang kecelakaan (Mojokerto) itu pasti ada surat permintaan," tukas Dedy.

Untuk itu pihaknya menghimbau agar para anggota kepolisian yang sedang melakukan suatu pengawalan agar tetap utamakan keselamatan.

"Kalau kita mengawal perlu ada SOP yang ada agar selalu berhati-hati dan tidak usah cepat-cepat agar selalu utamakan keselamatan. Ikutilah prosedur dan peraturan mengawal yang sudah diberikan kepada setiap anggota kepolisian khususnya PJR," ucapnya.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Fadhliansyah




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular