Ngapain Repot, Cek Online untuk Bayar Biaya Tilang Motor Tanpa Sidang

Niko Fiandri - Kamis, 10 Januari 2019 | 10:24 WIB
istimewa
Ilustrasi bayar pajak motor.

MOTOR Plus-Online.com - Enggak perlu ikut sidang di Kantor Pengadilan setelah motor ditilang Polisi.

Biasanya membayar denda setelah motor ditilang setelah melewati proses pengadilan.

Ikut pengadilan setelah bayar denda tilang butuh waktu lama bro karena antrian sidang bisa panjang.

Tapi ada dengan sistem tilang online bisa bikin gampang.

Baca Juga : Banyak Yang Bingung, Begini Loh Cara Penggunaan Cat Semprot Yang Benar

Baca Juga : Banyak Yang Belum Tahu, Ini Keunggulan Sokbreker Motor dengan Link

Terutama bingung harus mengambil SIM yang disita kemana?

Pada sistem yang baru, pengendara yang terkena tilang tidak perlu datang lagi ke Pengadilan Negeri untuk mengikuti sidang.

Jadi, jadwal sidang yang biasanya tertera pada slip tilang dilewatkan saja.

Sebagai gantinya, sobat bisa cek biaya denda tilang yang keluar di website Pengadilan Negeri masing-masing wilayah.

Baca Juga : Motor Sudah 10 Tahun Lebih Kok Masih Terlihat Baru, Apa Sih Rahasianya?

Misalkan terkena tilang di Jakarta Barat, brother silakan buka website http://pn-jakartabarat.go.id

Di website itu akan ada menu yang menampilkan denda tilang yang harus dibayarkan.

Brother tinggal masukan nomor tilang.

Setelah memasukan nomor tilang akan keluar nama pelanggar, pasal yang dilanggar dan biaya tilang.

Atau bisa juga melihat langsung di website resmi Kejaksaan Negeri, contoh http://www.kejari-jakbar.go.id

Nah, kalau sudah tahu berapa denda tilangnya harus ke mana?

Sobat tinggal datang ke kantor Kejaksaan Negeri tempat sobat tertilang.

Di situ bisa bayar denda tilang dan langsung mengambil barang yang disita.

Sebenarnya cara ini lebih praktis karena tidak perlu ikut sidang dan menghilangkan calo.

Penulis : Niko Fiandri
Editor : Niko Fiandri




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular