Tegang! Proses Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya, Coba Kabur Malah Lindas Motor Petugas

Ahmad Ridho - Kamis, 10 Januari 2019 | 12:45 WIB
Tribun Video
Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana saat ditangkap petugas.

MOTOR Plus-online.com - Terekam video detik-detik Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana ditangkap paksa oleh Tim Kejaksaan Negeri Surabaya pada Rabu (9/1/2019).

Video tersebut diunggah oleh akun YouTube metro jakarta.

Dalam video tersebut Wisnu berada di dalam mobil hitam dengan plat nomor M 1732 HG.

Dirinya dicegat oleh petugas kejaksaan yang menggunakan motor berwarna putih.

Baca Juga : Motor Sudah 10 Tahun Lebih Kok Masih Terlihat Baru, Apa Sih Rahasianya?

Baca Juga : Maluku Mencekam, Waria dan Geng Motor Terlibat Tawuran, Balok dan Batu Berterbangan

Petugas lain sempat menggedor-gedor paca mobil Wisnu agar yang bersangkutan turun dan menyerahkan diri.

"Tutun turun turun," ujar petugas sambil menggedor pintu mobil.

Namun Wisnu justru nekat akan melarikan diri dan menabrak motor petugas yang menghadang laju kendaraan tersebut.

Motor tersebut ditabrak hingga berada di bagian bawah mobilnya.

Baca Juga : Ngeri! Nekat Salip Mobil, Yamaha Jupiter Z Dihantam Truk, Pemotor Tewas dan Satu Kritis

Wisnu masih mencoba melarikan diri dengan tetap menancap gas, padahal ada motor di bawah mobil yang dikendarainya sehingga dirinya tak dapat melaju.

Mobil tersebut sampai mengeluarkan kepulan asap putih karena Wianu tetap menginjak pedal gas meski mobil tak bisa melaju sama sekali.

Setelah beberapa lama petugas memaksa dirinya untuk turun, akhirnya Wisnu keluar dari mobil dengan menggunakan topi dan masker.

Rupanya Winu tak sendiri di dalam mobil tersebut, ia bersama anak lelakinya.

Baca Juga : Dibilang Motor Banci, Suzuki Thunder 125 Bisa Ninggalin Suzuki FU150

Sang anak sempat berusaha mencegah petugas untuk membawa ayahnya tersebut.

Namun Wisnu kemudian berhasil diborgol dan dipindahkan ke mobil petugas kejaksaan.

Dikutip Tribun Video dari Kompas.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membenarkan aksi penangkapan Wisnu Wardhana tersebut.

"Wisnu langsung ditahan karena harus menjalani hukuman," katanya.

Baca Juga : Jangan Lewatkan, Tim Repsol Honda Bakal Perkenalkan Motor Baru, Catat Tanggalnya

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.

Kasus tersebut rentetan dari kasus yang sempat memenjarakan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Pada April 2017 Wisnu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp1,5 miliar.

Ia mengajukan banding dan vonisnya berkurang satu tahun penjara.

Baca Juga : Kebanyakan Gaya, Pria Ngaku Vendor KPK Ketahuan Nyolong Helm, Nyaris Babak Belur

Kemudian Kejaksaan Tinggi Jatim mengajukan kasasi ke MA dan menjatuhkan hukuman 6 tahun pada Wisnu.

Selain itu ia harus membayar denda Rp200 juta, jika tak sanggup membayar denda gantinya adalah 6 bulan penjara.

MA juga memberi hukuman membayar uang pengganti Rp1,5 miliar, jika tak sanggup maka harta benda akan disita.

 

Source : Tribun Video
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular