Edan, Tingkatan SIM Berdasarkan Umur, Kecepatan, CC dan Power Motor

Indra GT - Jumat, 11 Januari 2019 | 08:22 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi tes ujian SIM

MOTOR Plus-online.com - Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk motor di Indonesia syaratnya usia sudah 17 tahun dan lulus tes.

Motor yang bisa dinaiki oleh pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) SIM C bebas tidak dibatasi.

Berbeda dengan di Eropa, peruntukan SIM (Surat Izin Mengemudi) mengacu kepada usia, kecepatan maksimum dan power dari mesin motor itu sendiri. 

Untuk mengendara motor harus mempunyai beberapa syarat.

Syarat utama memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) harus berusia 16 tahun saat memohon pembuatannya serta lulus tes

Baca Juga : Bentrok Waria vs Geng Motor Bukan Sekali Terjadi, Tahun Lalu Pangkalan Waria Diserang di Batam

Baca Juga : Sadis! Bikin Pagar dari Motor Yamaha RX-Z, Saudagar asal Thailand Ini Habiskan Ratusan Juta

Tipe SIM pemula adalah SIM AM dan SIM Q, hanya boleh mengendarai motor dengan kecepatan 25 km/jam hingga 45 km/jam.

Biasanya motor atau moped kapasitas 25 cc di bawah 125 cc atau motor yang punya power 5 Hp.

Begitu usia menginjak 17 tahun baru bisa dapat SIM A1. Motor yang boleh dinaiki kapasitas 125 cc dengan power 14 Hp.

Memasuki Usia 19 tahun baru bisa naik tingkat lagi, bisa dapat SIM A2. Motor yang dapat digunakan punya power sebesar 46 Hp.

Baca Juga : Motor Sudah 10 Tahun Lebih Kok Masih Terlihat Baru, Apa Sih Rahasianya?

Dan yang terakhir bila usia mencapai 24 tahun, baru bisa dapat SIM A bagi pemohon baru, sedangkan yang sudah memiliki SIM A2 sejak umur 21 tahun bisa langsung memperoleh SIM A.

Pemilik SIM A ini bisa naik tipe motor apa saja, karena dianggap sudah mahir dan penuh tanggung jawab.  

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pecinta adventure sering menghadapi jalur ekstrem. Kebanyakan harus main slip kopling, supaya motor bisa naik tanjakan atau jalan licin. Akibatnya, kampas kopling sering jadi korban. Nah, di sini Yahya dari YR Garage mau kasih tips supaya kampas kopling tidak gampang slip. Seperti di Honda CRF 150L. Caranya melubangi rumah kopling. Pakai mata bor 2 mm sebanyak dua lubang pada setiap bagiannya. “Agar jalur sirkulasi oli lebih banyak melumasi kampas kopling,” tukas Yahya dari bengkel YR Garage. Lalu pada rumah kopling juga ikut dilubangi mata bor 2 mm. Juga dengan jarak dua baris dari kisi-kisi rumah kopling atau dudukan kampas koplingnya. “Tujuannya untuk membuat jalur oli lebih deras melumasi kampas kopling. Sehingga, kampas tidak gampang slip,” tambah Yahya yang bermarkas di Kavling Bulak Sentul, Jl. Nusantara Selatan V RT 8/22, kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Jawa Barat. . ????@teguhjambul ???? @teguhjambul . ???? @p_wisnu_wirawan . www.motorplus-online.com #motorplus #lebihtahutahulebih #banggabermotor #motorplus19th #motorplusonline #mudadanberbahaya #jakartamotorgarage #burtor #motorplussward #MP1024 #Mototech

A post shared by MOTORPLUS-ONLINE.COM ???????? (@motorplusonlinedotcom) on

Source : www.gov.uk
Penulis : Indra GT
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.