Gila! Maling Banyak Akal, Motor Suzuki GSX-R150 keyless Berhasil Dibobol

Arseen - Jumat, 18 Januari 2019 | 07:55 WIB
Daniel Ari Purnomo / Tribun Jateng
Karena sakit hati, pria ini sikat Suzuki GSX-R150

MOTOR Plus-online.com - Motor-motor keluaran terbaru sudah ada yang pakai kunci keyless, seperti Suzuki GSX-R150

Tapi, jangan angkuh dulu nih bor, maling masih bisa ngebobolnya tuh.

Kepolisian Sektor (Polsek) Laweyan menangkap pelaku pencurian sepeda motor di sekitar Plupuh, Kabupaten Sragen, Selasa (8/1/2019).

Pelaku bernama Deni Pramudinata alias Roby, usia 25 tahun.

 

Roby merupakan warga Jakarta Barat yang kini berdomili di Sragen.

Pencurian itu terjadi pada Minggu (6/1/2019) sekitar pukul 08.30 WIB, di rumah kontrakan korban, Jalan Mulwo Barat, Kampung Soropadan RT 4 RW 8, Karangasem, Laweyan, Kota Surakarta.

Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono menjelaskan Roby mencuri satu unit sepeda motor Suzuki GSX-R150 warna putih, plat AD2646ATD.

Motor itu milik Yoben Wahyu Budiyanto (27), warga Karanglo RT 8 RW 1 Kalangan, Kabupaten Boyolali.

"Pelaku mencuri sepeda motor saat korban lengah, waktu itu sedang pergi ke pasar. Sepeda motor itu dituntun, lalu dibawa kabur," ungkap Kompol Ari, Kamis (17/1/2019) di Mapolsek Laweyan.

Baca Juga : Sadis! Motor Yamaha NMAX Diupgrade, Mesin Melonjak Jadi 183 cc

Baca Juga : Gokil! Motor Trail Kawasaki KLX 450R Turun Harga, Cuma Dijual Seharga Rp 50 Jutaan

Dia menambahkan, pelaku tak perlu waktu lama untuk mencuri motor. Lantaran kunci dan remot alarm ditinggal korban di rumah.

"Jadi pelaku ini ternyata anak buah korban, atau karyawan. Katanya sakit hati karena dipecat oleh korban,"terangnya.

Setelah mendapat laporan, Ari menuturkan jajaran Reskrim langsung melakukan pengejaran.

"Kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dalam waktu dua hari. Motor ini langka yang punya, jadi banyak yang lihat, sehingga mudah untuk menangkapnya," imbuhnya.

Roby terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dia terkena pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP, penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga : Yang Bener Nih, Seal Klep Rusak Bisa Bikin Motor Jadi Ngebul?

Baca Juga : Kocak! Video Aksi Preman Palak Pedagang Sangarnya Kebangetan, Langsung Ciut Begitu Tim Ini Datang

Deni Pramudinata alias Roby membeberkan alasannya mencuri sepeda motor.

Dia berujar telah kecewa dan sakit hati terhadap sang juragan yang juga korban, Yoben Wahyu Budiyanto.

"Saya dikeluarkan dari pekerjaan tanpa alasan. Setahu saya, ada saudaranya datang minta pekerjaan, lalu saya kena pecat, diganti saudaranya si bos itu," beber Roby saat gelar perkara pencurian di Mapolsek Laweyan, Kota Surakarta, Kamis (17/1/2019).

"Padahal saya baru kerja 10 hari, sudah dipecat. Kerja di warung nasi goreng," imbuhnya.

Roby mengutarakan niatnya mencuri sepeda motor Yoben sekadar mengobati kekesalannya.

Baca Juga : Bahaya, Video Motor Terobos Flyover Casablanca, Mau Tabrak Polisi

Dia juga berujar tidak ada rencana menjual sepeda motor tipe sport itu.

"Kalau niat saya mencuri, saya tidak akan ambil motor saja. Saya pasti ambil ponsel dan dompet pak bos juga. Karena waktu itu, barang-barang itu ada di atas sofa semua. Saya hanya ingin dia tahu rasanya kehilangan sesuatu yang penting, bagi saya pekerjaan itu penting,"ujarnya.

Roby tak perlu alat khusus untuk membawa kabur motor itu.

Kunci dan remot alarm motor ditinggalkan korban di rumah.

"Walau sudah dipecat, saya sengaja masih tinggal di rumah pak bos. Mencari kelengahan untuk ambil motor itu. Bagaimana cara menghidupkan motor dengan remot sudah saya pelajari dengan mengamati saja," bebernya.

Jadi pelajaran dari kasus ini memang remote keyless Suzuki GSX-R150 bikin susah motor dibobol maling, tapi jangan ditinggal sembarangan yah Sob

Source : GridOto.com
Penulis : Arseen
Editor : Arseen




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular