Kecelakaan Akibat Jalan Rusak? Kita Bisa Minta Ganti Rugi Loh!

Indra Fikri - Sabtu, 19 Januari 2019 | 13:15 WIB
Tribunnews.com
Ilutstrasi Jalan Rusak

MOTOR Plus-online.com - Musim hujan masih melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya, banyak jalanan yang terendam air.

Kondisi aspal yang terendam air dalam waktu yang lama akan cepat korosi, apalagi jika jalan tersebut dilewati oleh kendaraan-kendaraan berat.

Jika sudah korosi, maka dari aspal tersebut akan keluar pasir-pasir halus yang bisa membuat motor tergelincir jika tidak hati-hati.

Pemerintah dan penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Baca Juga : Serem, Flyover Kemayoran Makan Korban, Pemotor Kawasaki Ninja Tewas Mengenaskan

Baca Juga : Ngerih Drifter Ini Pakai Mesin Motor Suzuki GSX-R 1000 di Mobilnya

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada pasal 24 ayat (1) UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas, menerangkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya pasal 24 ayat 2 UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas juga berbunyi, Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan Lalu Lintas.

Para penyelenggara ini juga bisa terkena pidana jika mengabaikan terhadap kerusakan jalan wewenangnya seperti diatur pada pasal 273 ayat 1 sampai 4.

Pasal (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca Juga : Perbedaan Mesin Motor Yamaha MT-15 Vs Xabre, Jauh Banget Teknologinya Boskuh!

Pada ayat (2), Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sedangkan pada pasal (3), Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Terakhir pada ayat (4), Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp l,5 juta.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular