Ketemu Motor Pakai Stoplamp Putih di Jalan? Laporkan, Pemilik Motor Bisa Dipenjara 2 Bulan

Ahmad Ridho - Minggu, 20 Januari 2019 | 08:29 WIB
IG @agoez_bandz
Motor pakai stoplamp putih menyilaukan dan berbahaya.

Baca Juga : Pengguna Knalpot Racing Sadarlah, Dari 66 Pelanggar Paling Banyak Pemakai Knalpot Ini

Selain berbahaya, melepas mika lampu rem juga dilarang oleh hukum.

Seperti yang tertulis pada Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Di Pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.

Seperti lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, lalu lampu penunjuk arah atau sein adalah kuning tua dan berkedip.

Baca Juga : Angka Kecelakaan Melonjak, Tapi Jumlah Korban Jiwa Menurun, Kok Bisa?

Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah.

Nah buat yang melanggar, bisa terkena sanksi, nih.

Yaitu Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.