Pakai Stoplamp Putih Bisa Dipenjara 2 Bulan, Kalau Stoplamp Seperti Ini Bisa Ditabrak

Ahmad Ridho - Minggu, 20 Januari 2019 | 10:05 WIB
fncounter
Ilustrasi mika lampu putih di stoplamp, bikin celaka.

MOTOR Plus-online.com - Masih banyak pemilik yang memodifikasi secara ekstrim motornya bahkan bisa menimbulkan celaka untuk orang lain.

Salah satunya adalah mengganti lampu rem belakang (stoplamp) pada motor jadi warna putih menyilaukan.

Lalu apa efeknya jika warna lampu rem bukan merah?

"Lampu rem kan aslinya warna merah, jadi ketika tuas rem ditekan dan menyala merah, pengendara lain sudah tahu kalau kita akan berhenti atau mengurangi kecepatan," kata Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS).

Baca Juga : Ketemu Motor Pakai Stoplamp Putih di Jalan? Laporkan, Pemilik Motor Bisa Dipenjara 2 Bulan

Baca Juga : Melesat Bak Peluru, Motor Legendaris Suzuki Bravo Nancep di Mobil Mitsubishi Pajero

"Nah kalau warnanya diganti jadi putih, pengendara lain bisa-bisa menduga bahwa ada kendaraan yang melawan arah atau kendaraan mundur, apalagi saat malam hari," lanjut Agus.

Selain berbahaya, melepas mika lampu rem juga dilarang oleh hukum.

Seperti yang tertulis pada Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Di Pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.

Baca Juga : Pengguna Knalpot Racing Sadarlah, Dari 66 Pelanggar Paling Banyak Pemakai Knalpot Ini

Seperti lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, lalu lampu penunjuk arah atau sein adalah kuning tua dan berkedip.

Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah.

Nah buat yang melanggar, bisa terkena sanksi, nih.

Yaitu Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga : Bogor Mencekam! Bentrok Tukang Ojek vs Debt Collector Berakhir Penusukan, Mobil Polisi Dikepung

Ternyata bukan cuma stoplamp warna putih yang bisa menimbulkan masalah, ada juga stoplamp yang bisa mencelakai orang lain.

Yap, stoplamp yang sudah mati tapi enggak disadari pemilik motor.

Stop lamp berfungsi untuk memberi tanda isyarat pada pengendara di bbelakan. Itu artinya lampu menyala ketika kita melakukan pengereman.

Tapi jika lampu stop mati, pengendara belakang tidak tahu jika ada pengereman.

Baca Juga : Sempat Akan Dijual di Indonesia, Bagaimana Kabar Motor Aprilia RS150?

"Murah kok, sekitar Rp 20 ribuan apa susahnya demi keselamatan pengendara.

Ada baiknya jika kita mulai memperhatikan hal-hal kecil seperti itu," bilang Ilham Wahyudi Service General Manager PT Surya Timur Sakti Jatim (STSJ).

Gantinya juga tidak susah, tinggal buka baut dan mika stop lamp.

Selain stop lamp mati ada juga beberapa bikers yang mengganti mika stoplamp merah dengan yang putih.

Baca Juga : Jarang yang Paham, Seperti Ini Indikator Ban Slick Mulai Aus

Hasilnya lebih terang hanya saja bikin silau pengendara belakang tuh, ujung-ujungnya juga sama kecelakaan.

"Kalau ganti mika ada baiknya bohlam juga diganti menurut fungsinya, stop lamp merah dan sein kuning baru masih aman," tambah Ilham.

Ilham juga menambahkan, posisi jari pada tuas rem juga membuat umur bohlam pendek.

Secara tidak sengaja jati menekan tuas rem yang membuat stop lamp menyala selama perjalanan dan efeknya bikin tekor aki juga tuh.

Baca Juga : Asyik, Pengguna Motor Yamaha NMAX Bisa Pasang Throttle Body PNP Ini

Sudah paham belum nih, mari berkendara safety riding yang aman.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular