Kalau Jadi, Motor Gede Gak Bisa Pakai SIM C Di 2020 Jika Masuk Tol

Indra GT - Rabu, 30 Januari 2019 | 07:00 WIB
Astra Honda Motor
Honda Gold Wing stabil di jalan tol

MOTOR Plus-online.com - Ada usulan bahwa motor bisa melalui jalan tol, karena motor juga punya hak menggunakan jalan tol, seperti mobil.

Ide membolehkan motor melalui jalan Tol itu diusulkan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Padahal di Indonesia sudah ada jalan tol boleh dilalui oleh motor, tepatnya di Tol Suramadu (Jawa Timur), dan Tol Bali Mandara (Bali).

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, mengatakan jalan tol di Suramadu dan Bali menjadi contoh bahwa jalan bebas hambatan bisa dilintasi motor.

Baca Juga : Peredaran Oli Palsu Bikin Resah, Begini Ciri Asli atau Palsu Menurut Pertamina

Baca Juga : Pengojek Online Jadi Korban Daihatsu Gran Max Mundur di Flyover Kalibata, Langsung Gak Bergerak

Apakah yang melewati jalan tol harus memiliki sim khusus? Seperti kita ketahui sejak 2016 Korps Lalu Lintas (Korlantas) punya rencana melakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi ( SIM) C.

Bukti kompetensi untuk mengendarai sepeda motor itu akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2.

Pengkategorian SIM C itu sendiri menjadi dasar atau untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc

Sedangkan C1 diperuntukan khusus motor di atas 250 cc, serta C2 digunakan untuk motor di atas 500 cc.

Baca Juga : Meluncur, Nih 5 Motor Yamaha Baru, Termasuk NMAX Facelift dan WR150?

Penulis : Indra GT
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular