Tukang Parkir Melawan Anggota TNI di Pasar Cirebon Minta Maaf, Penyeroyok TNI di Ciracas Dipenjara 5 Tahun

Ahmad Ridho - Rabu, 30 Januari 2019 | 09:11 WIB
Tribun Batam
Pengeroyok anggota TNI di Ciracas akhirnua di penjara 5 tahun, sementara tukang parkir yang terlibat cekcok dengan anggota TNI di Cirebon meminta maaf.

Baca Juga : Rantai Keteng Motor Honda CS-1 Minta Jajan? Bisa Pakai Keteng Matic Honda atau Yamaha

Agus ditangkap di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (12/12/2018) saat ia masih tidur.

Lalu pelaku kedua yang diamankan, Herianto Panjaitan (HP) alias E.

Dia merupakan juru parkir yang pertama kali terlibat cekcok dengan anggota TNI AL Kapten Komaruddin.

"Tersangka kedua kami ambil di rumahnya tadi malam, inisial HP alias E, umurnya 28 tahun, pekerjaan juga juru parkir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/12/2018).

Baca Juga : Lagi Marak Soal Oli Palsu, Emang Ada Motor Yang Gak Butuh Oli?

"Perannya menggeser motor yang mengenai korban (Komaruddin) dan mendorong dada korban kedua (anggota TNI AD Pratu Rivonanda)," tambahnya.

Menurut keterangan dari kedua tersangka yang telah diamankan, polisi mendapatkan informasi ada tiga orang lainnya Iwan Hutapea (IH), Depi (D), dan Suci Ramdhani (SR).

Iwan Hutapea (IH) dan Suci Ramdhani (SR) adalah suami istri.

Dan akhirnya, Iwan Hutapea (IH) dan Suci Ramdhani (SR) dibekuk.

Baca Juga : Miris, Cuma Hitungan 17 jam, 3 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan Motor

"Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Resmob dan Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan Hutapea (IH) dan Suci Ramdhani (SR)," ujar Argo.

Kedua tersangka ditangkap di Jalan Raya Citayam, Gang Laskar, Kecamatan Cipayung, Depok, hari ini pukul 13.30 WIB.

Menurut dia, dalam kasus ini Suci turut mendorong dan memukul Komaruddin saat cekcok terjadi.

Terbaru Kamis malam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menangkap Depi.

Baca Juga : Begini Tanggapan Menhub, Soal Wacana Motor Boleh Masuk Jalan Tol

"Iya (telah dilakukan penangkapan Depi)," ujar Argo.

Ia mengatakan, Depi ditangkap di Cawang, Jakarta Timur.

Para tersangka akan dikenai Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

 

 

Source : Tribun Batam,Instagram @riweuh_id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular