Masih Nakal Pakai GPS Saat Naik Motor, Penjara 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu Menanti

Arseen - Kamis, 31 Januari 2019 | 10:06 WIB
Fajrin/Otomotifnet
Ilustrasi pemakaian GPS di motor

Baca Juga : Enggak Hanya GPS Yang Dilarang Saat Naik Motor, Penggunaan Alat Ini Juga

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Nah, gimana nih tanggapan para driver ojek online saat ditanyai tentang pelarangan ini.

"Kita belum mau komentar dulu, karena di grup Whatsapp kita belum ada yang ngomongin," ujar seorang driver ojek online di Jl. Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Maaf mas, belum bisa komentar, kita ngebid dulu saja karena performa lagi anjlok nih" canda salah satu teman driver ojek online itu.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular